PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan kewajiban perusahaan membayar pajak air permukaan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyikapi penolakan sejumlah perusahaan perkebunan besar (PBS) yang keberatan dengan pemasangan alat ukur pajak air permukaan.
“Pajak air permukaan itu regulasinya jelas, berasal dari aturan pusat dan dipungut oleh pemerintah provinsi. Dana itu juga dibagi ke kabupaten melalui opsen yang sudah diatur,” kata Purdiono, Minggu 7 September 2025. Dia menekankan, perusahaan yang beroperasi di Kalteng memiliki kewajiban membayar pajak tersebut sebagai bentuk peran serta dalam mendukung pembiayaan pembangunan.
“Usahanya di Kalimantan Tengah, maka mereka juga harus ikut membangun daerah ini. Salah satunya melalui pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor,” tegasnya. Menurut Purdiono, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyiapkan alat ukur pemakaian air permukaan untuk memastikan pembayaran pajak lebih transparan dan maksimal.
Namun, masih terdapat beberapa perusahaan sawit menolak pemasangan alat tersebut dengan alasan telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). “Alasan itu tidak bisa diterima. Pajak air permukaan itu bukan kewenangan BWS, melainkan regulasi yang jelas di bawah pemerintah provinsi. Jadi tidak ada dasar untuk menolak,” ujarnya.
DPRD Kalteng juga mendorong perusahaan-perusahaan besar agar menggunakan kendaraan bermotor berpelat KH guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Itu juga salah satu sumber aset daerah untuk membangun Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya jika masih ada perusahaan yang menolak, Purdiono menegaskan bahwa DPRD siap mengambil langkah tegas melalui koordinasi lintas sektor. “Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika diperlukan. Aturannya sudah jelas, tidak ada istilah perusahaan boleh menolak,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post