PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan di wilayah Kalteng.
Ketua Komisi II sekaligus Ketua Pansus Raperda tersebut, Siti Nafsiah, mengungkapkan pembahasan Raperda telah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi.
“Saat ini kami menunggu penjadwalan bersama Pemerintah Provinsi untuk konsultasi ke kementerian teknis maupun ke daerah yang sudah memiliki Perda sejenis,” ujar Siti Nafsiah, Minggu 7 September 2025. Dia menjelaskan, konsultasi tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan serta memastikan sinkronisasi dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Raperda ini merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022, yang mendelegasikan sebagian kewenangan bidang pertambangan mineral bukan logam, MBLJT, dan batuan kepada gubernur. Salah satu isu penting dalam pembahasan adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Pasal 66 UU 3/2020, IPR meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Sementara itu, pengaturan teknis IPR diatur secara rinci dalam PP 96/2021 jo. PP 25/2024 serta Perpres 55/2022 dalam pelimpahan sebagian kewenangan pelaksanaan kepada provinsi. “Konsultasi ke Kemendagri penting untuk memastikan agar materi Raperda tidak melampaui kewenangan daerah dan tetap sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain konsultasi ke kementerian, Pansus juga akan mengkaji praktik di daerah lain seperti Provinsi Jawa Tengah, guna mempelajari bagaimana mereka menempatkan IPR logam dalam Perda apakah dicantumkan secara eksplisit dalam batang tubuh atau cukup dirujuk normatif pada aturan pusat di bagian penutup atau penjelasan.
“Hal ini penting agar raperda ini tidak hanya sah secara formil, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaannya dilapangan,” tegasnya. Siti Nafsiah menegaskan, percepatan pembahasan terus dilakukan melalui rapat kerja intensif dengan mitra terkait, dengan target pengesahan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Namun, percepatan ini juga sangat bergantung pada waktu fasilitasi dan klarifikasi materi Raperda oleh Kementerian Dalam Negeri. “Target kami, Perda ini dapat menjadi payung hukum yang memperkuat tata kelola pertambangan, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post