• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kuasa Hukum: Lelang Tanah Oleh KPKNL Langgar PMK, Harus Dibatalkan

Kuasa Hukum: Lelang Tanah Oleh KPKNL Langgar PMK, Harus Dibatalkan

Jumat, 1 Agustus 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Aditya Sembadha bersama tim kuasa hukum dan klien.

FOTO: MATAKALTENG - Aditya Sembadha bersama tim kuasa hukum dan klien.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Rencana pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya terhadap dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1934/Hajak dan No.1935/Hajak menuai polemik. Pasalnya, objek lelang tersebut saat ini masih dalam status pemblokiran oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana.

Kedua bidang tanah tersebut yang sebelumnya bernomor SHM No.1063/Hajak dan No.1064/Hajak direncanakan akan dilelang pada 25 Agustus 2025 berdasarkan pengumuman lelang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh pada 24 Juli 2025. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Peninjauan Kembali No. 1184 PK/Pdt/2024 antara Notaris Tini Rusdihatie melawan Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Namun, kuasa hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners menegaskan bahwa lelang tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena terhadap tanah tersebut telah dilakukan pemblokiran resmi oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemblokiran itu bahkan telah dicatatkan secara administratif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Teweh, baik dalam buku tanah fisik maupun sistem komputerisasi internal.

“Penyidik Bareskrim telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada BPN Muara Teweh sejak Desember 2024. Berdasarkan SP2HP, BPN telah merespons dan mencatatkan blokir pidana terhadap SHM No.1934/Hajak dan No.1935/Hajak,” kata Aditya Sembadha, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Aditya, dasar hukum yang mengatur pembatalan lelang dalam kondisi seperti ini sangat jelas, yaitu Pasal 44 huruf c jo. Pasal 47 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyatakan bahwa pejabat lelang dapat membatalkan lelang jika objek lelang berada dalam status sita atau blokir pidana.

“Faktanya, tanah yang akan dilelang ini berada dalam status blokir pidana. Itu artinya, sesuai aturan, KPKNL Palangka Raya memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan proses lelang ini,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyayangkan keputusan KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh yang tetap melanjutkan proses lelang, meski telah diberi informasi dan surat resmi mengenai status tanah tersebut. Menurut mereka, tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi klien mereka, tetapi juga berpotensi merugikan calon peserta lelang.

“Jika lelang ini tetap dilakukan, para peserta lelang bisa menjadi korban karena sertifikat yang dibeli tidak akan bisa dialihkan atau dibalik nama, mengingat blokir pidana masih melekat. Ini sangat merugikan,” tegasnya.

kasus ini berawal ketika Tini pada 2019 telah mengajukan gugatan kepada para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas. Dalam gugatannya, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidupnya memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti berupa dua kwitansi tanda penerimaan uang dengan total sebesar Rp5,3 miliar.

Gugatan ini pada awalnya dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang ditindaklanjuti dengan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia selaku anak dari almarhumah Sri. Di atas petak tanah itu sendiri sudah berdiri SPBE PT Sekata Seia.

Seiring berjalan, pihak Petrisia dan Thalia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pada 5 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tini, telah dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan tingkat Banding No. 19/Pdt/2020/PT Plk. Lalu, di tingkat Kasasi, pihak Tini kembali menang, dan mengharuskan Petrisia dan Thalia membayarkan utang sebesar Rp5,3 miliar.

“Dalam hal ini proses hukum masih berjalan. Kami melaporkan dugaan pemalsuan dua kwitansi dalam perikatan jual beli tanah ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim telah menetapkan Djarau Mutu Atikala, mantan karyawan BRI Cabang Buntok sebagai tersangka dan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut,” tambahnya.

Aditya menerangkan, upaya penyitaan atas tanah sempat dilakukan oleh penyidik, namun gagal karena sertifikat dikuasai oleh pihak lawan, dalam hal ini Tini Rusdihatie. Sebagai gantinya, penyidik melakukan pemblokiran administratif terhadap kedua SHM tersebut.

Dalam kesempatan ini, ia meminta KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta integritas dalam menjalankan tugasnya, dan membatalkan rencana lelang demi kepastian hukum.

“Kami percaya KPKNL dan PN Muara Teweh memiliki reputasi baik dan kami masih yakin bahwa keadilan bisa ditegakkan. Kemudian masyarakat yang berniat mengikuti lelang ini diimbau untuk berhati-hati dan meneliti status hukum atas objek lelang. Dalam beberapa kasus, peserta lelang bisa terjebak membeli aset yang secara hukum tidak bisa dialihkan karena dalam status blokir atau sengketa,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Waspada !! Marak Aksi Pencurian di Sampit, Warga Tangkap Satu Pelaku

Next Post

Masuk 14 Prioritas Pembangunan Kotim, Pulau Hanibung Disiapkan Jadi Pusat Penangkaran Satwa Liar dan Ekowisata

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Masuk 14 Prioritas Pembangunan Kotim, Pulau Hanibung Disiapkan Jadi Pusat Penangkaran Satwa Liar dan Ekowisata

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, Ratusan Bendera Dibagikan di Sampit

Tumbang Ramei Menolak Lupa: Sisa Hutan Terakhir Kotim Diambang Ancaman

Merah Putih Menyapa Jalanan Sampit, Simbol Kebangkitan Semangat di Ujung Kemerdekaan

Saat Air Menghilang, Warga Luwuk Bunter Menyusun Perlawanan Senyap Hadapi Kemarau

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK