SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menertibkan pedagang liar yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Suka Bumi hingga Pasar Keramat Sampit, Senin 28 Juli 2025.
Penertiban ini disebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan hasil rapat tim penegakan perda yang telah dilakukan sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kotim, Yulia, menegaskan bahwa langkah ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang cukup panjang.
“Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat penegakan sebelumnya. Kami juga sudah lakukan sosialisasi dan imbauan, termasuk memasang spanduk di beberapa titik sejak 17 Juli lalu. Pedagang diberi waktu hingga hari ini, 28 Juli,” jelasnya.
Ia menyebut, sebagian pedagang sudah menunjukkan itikad baik dengan membongkar sendiri lapaknya tanpa paksaan. Hal itu menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan pemerintah sudah diterima.
“Sudah ada pedagang yang berinisiatif membongkar lapak mereka secara mandiri. Itu artinya imbauan kami dipahami dan ditaati,” katanya.
Terkait sejumlah penolakan dari pedagang yang merasa tidak adil, Yulia memastikan bahwa hal itu akan tetap ditindaklanjuti. Satpol PP bersama tim penegakan akan membentuk posko pengawasan di Kecamatan Baamang dan melakukan pemantauan setiap hari selama satu pekan ke depan.
“Kami akan bentuk posko dan mulai pengawasan rutin tiap hari. Nantinya hasil pengawasan ini akan dibawa ke rapat lanjutan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan hari pertama, Satpol PP telah menertibkan tiga titik utama.
“Penertiban dilakukan dari simpang Jalan Suka Bumi, pertigaan Jalan Christopel Mihing menuju Pasar Keramat, hingga sepanjang Jalan Christopel Mihing. Hari ini sudah kami selesaikan,” jelas Yulia.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa lapak belum dibongkar karena ada pedagang yang meminta waktu tambahan.
“Ada yang meminta waktu tiga hari untuk bongkar sendiri, dan kami beri kesempatan. Mereka juga sudah buat surat pernyataan akan menyelesaikannya dalam waktu yang disepakati,” pungkasnya.
Dengan dibentuknya posko dan pengawasan ketat selama seminggu ke depan, pemerintah berharap proses penertiban berjalan tertib dan tetap memberi ruang bagi pedagang untuk menyesuaikan diri dengan aturan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post