SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan pedagang liar yang memadati sepanjang Jalan Suka Bumi menuju Pasar Keramat, Sampit. Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat dan upaya menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere menegaskan bahwa pihaknya telah mendata seluruh pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan, terutama penjual ikan, sayur dan ayam.
Penertiban yang dilakukan melibatkan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, sementara pihaknya bertugas menyediakan solusi berupa lapak di dalam pasar.
“Jadi kami dari Dinas KUKMPP mendukung penuh penertiban ini. Kami adalah bagian hulu. Para pedagang yang selama ini berdagang di luar, kami data dan kami beri tempat. Sudah kami siapkan 68 lapak di dalam, dan beberapa pedagang sudah bersedia pindah. Kalau masih ada yang menolak, kami kembalikan kepada aturan. Selama mereka berdiri di badan jalan, ya harus ditertibkan oleh Satpol PP,” tegas Johny, Senin 28 Juli 2025.
Ia menilai, jumlah pedagang yang berada di pinggir jalan sangat sedikit dan tidak sebanding dengan jumlah lapak yang telah disiapkan.
“Paling banyak cuma 30 orang. Jadi kalau ada yang bilang tidak cukup, itu hanya alasan saja. Tugas mereka tinggal menempati. Soal klaim siapa pemilik lapak di dalam, itu urusan kami dari dinas, dan akan diselesaikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pemerintah juga mempersilakan jika ada pedagang yang hendak menempuh jalur hukum.
“Silakan kalau mau ajukan jalur hukum, itu hak mereka sebagai warga negara. Kami tidak melarang, tapi yang jelas, penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami tidak mungkin membiarkan pelanggaran terus terjadi. Kalau kita ingin kota ini tertata, harus ada ketegasan,” tegas Johny.
Ia juga menjelaskan bahwa lapak yang disediakan tidak dipungut biaya, hanya dikenakan sewa harian sebesar Rp2.000. Penertiban sendiri direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, sesuai hasil rapat lintas instansi.
“Ini bertahap. Jangan dibandingkan dengan tempat lain yang belum ditertibkan. Kami mulai dari Pasar Keramat, karena sebelumnya memang sempat ada ketegangan di situ,” ujarnya.
Sementara Camat Baamang, Sufiansyah, menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian jika ada klaim masyarakat terkait kepemilikan lahan di area yang ditertibkan.
Namun, penertiban tetap mengacu pada ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, termasuk larangan mendirikan bangunan di atas drainase dan jalan umum.
“Kalau masyarakat ingin menempuh jalur hukum, silakan, itu hak mereka. Nanti akan kita fasilitasi dalam rapat evaluasi. Tapi perda tetap jadi acuan utama. Untuk soal kepemilikan tanah, nanti BPN yang lebih tahu. Kita akan tunggu kajian teknis. Sementara ini, warga minta waktu tiga hari untuk membuat pernyataan dan membongkar sendiri lapaknya. Kami hormati itu,” jelas Sufiansyah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap hak masyarakat, namun penegakan aturan harus tetap dijalankan demi kepentingan bersama.
“Kita akan lihat apakah benar mereka memiliki hak atas lahan itu. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga punya kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” tandasnya.
Upaya penataan kawasan pasar ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih bersih, aman dan tertib, sekaligus memberikan kepastian ruang usaha yang sah bagi para pedagang. Pemerintah memastikan tetap memberikan solusi dan tidak sekadar menggusur tanpa arah.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post