• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pedagang Liar Kuasai Jalan ke Pasar Keramat Akhirnya Ditertibkan: Perda Jadi Acuan

Pedagang Liar Kuasai Jalan ke Pasar Keramat Akhirnya Ditertibkan: Perda Jadi Acuan

Senin, 28 Juli 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Penertiban pedagang liar di sekitar Jalan Suka Bumi menuju Pasar Keramat Sampit, 28 Juli 2025.

Foto:IST/MATA KALTENG - Penertiban pedagang liar di sekitar Jalan Suka Bumi menuju Pasar Keramat Sampit, 28 Juli 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan pedagang liar yang memadati sepanjang Jalan Suka Bumi menuju Pasar Keramat, Sampit. Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat dan upaya menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere menegaskan bahwa pihaknya telah mendata seluruh pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan, terutama penjual ikan, sayur dan ayam.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Penertiban yang dilakukan melibatkan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, sementara pihaknya bertugas menyediakan solusi berupa lapak di dalam pasar.

“Jadi kami dari Dinas KUKMPP mendukung penuh penertiban ini. Kami adalah bagian hulu. Para pedagang yang selama ini berdagang di luar, kami data dan kami beri tempat. Sudah kami siapkan 68 lapak di dalam, dan beberapa pedagang sudah bersedia pindah. Kalau masih ada yang menolak, kami kembalikan kepada aturan. Selama mereka berdiri di badan jalan, ya harus ditertibkan oleh Satpol PP,” tegas Johny, Senin 28 Juli 2025.

Ia menilai, jumlah pedagang yang berada di pinggir jalan sangat sedikit dan tidak sebanding dengan jumlah lapak yang telah disiapkan.

“Paling banyak cuma 30 orang. Jadi kalau ada yang bilang tidak cukup, itu hanya alasan saja. Tugas mereka tinggal menempati. Soal klaim siapa pemilik lapak di dalam, itu urusan kami dari dinas, dan akan diselesaikan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Pemerintah juga mempersilakan jika ada pedagang yang hendak menempuh jalur hukum.

“Silakan kalau mau ajukan jalur hukum, itu hak mereka sebagai warga negara. Kami tidak melarang, tapi yang jelas, penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami tidak mungkin membiarkan pelanggaran terus terjadi. Kalau kita ingin kota ini tertata, harus ada ketegasan,” tegas Johny.

Ia juga menjelaskan bahwa lapak yang disediakan tidak dipungut biaya, hanya dikenakan sewa harian sebesar Rp2.000. Penertiban sendiri direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, sesuai hasil rapat lintas instansi.

“Ini bertahap. Jangan dibandingkan dengan tempat lain yang belum ditertibkan. Kami mulai dari Pasar Keramat, karena sebelumnya memang sempat ada ketegangan di situ,” ujarnya.

Sementara Camat Baamang, Sufiansyah, menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian jika ada klaim masyarakat terkait kepemilikan lahan di area yang ditertibkan.

Namun, penertiban tetap mengacu pada ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, termasuk larangan mendirikan bangunan di atas drainase dan jalan umum.

“Kalau masyarakat ingin menempuh jalur hukum, silakan, itu hak mereka. Nanti akan kita fasilitasi dalam rapat evaluasi. Tapi perda tetap jadi acuan utama. Untuk soal kepemilikan tanah, nanti BPN yang lebih tahu. Kita akan tunggu kajian teknis. Sementara ini, warga minta waktu tiga hari untuk membuat pernyataan dan membongkar sendiri lapaknya. Kami hormati itu,” jelas Sufiansyah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap hak masyarakat, namun penegakan aturan harus tetap dijalankan demi kepentingan bersama.

“Kita akan lihat apakah benar mereka memiliki hak atas lahan itu. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga punya kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” tandasnya.

Upaya penataan kawasan pasar ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih bersih, aman dan tertib, sekaligus memberikan kepastian ruang usaha yang sah bagi para pedagang. Pemerintah memastikan tetap memberikan solusi dan tidak sekadar menggusur tanpa arah.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Ingatkan Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Next Post

Pedagang Liar Protes Penertiban: Kami Bukan Penjahat, Kami Cari Nafkah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Pedagang Liar Protes Penertiban: Kami Bukan Penjahat, Kami Cari Nafkah

Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Liar Sudah Ada Sosialisasi dan Kesepakatan

RSUD Murjani Kewalahan Tangani Pasien Gagal Ginjal, Dewan Usul Rumah Singgah di Palangka Raya

Rakor TEPRA: Realisasi Triwulan II Masih Jauh dari Target, Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata

Pos Pengawasan Terpadu Diusulkan, BKAD Perkuat Kontrol Fiskal Daerah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK