SAMPIT – Seorang ayah tiri di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Korban diketahui masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan ini, peristiwa keji itu pertama kali terjadi pada bulan Juni 2025 lalu. Sang ayah tiri diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap anak tirinya itu. Perilaku bejat ayah sambung ini baru terbongkar setelah ibu kandung korban menangkap basah aksi pelaku beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini mencuat ke permukaan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaya Karya pada tanggal 21 Juli 2025. Saat itu, ibu korban menemukan pada tanggal sebelum dilaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Fitri, salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa kabar soal aksi bejat tersebut langsung menyebar di kalangan masyarakat. “Dari informasi yang beredar, pelaku ini sangat tidak manusiawi. Katanya pelaku sudah diamankan empat hari yang lalu,” ujar Fitri kepada awak media, Jumat 25 Juli 2025.
Terpisah, Kapolsek Jaya Karya, Iptu Subronto mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Meski demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait kronologi lengkap kejadian serta kondisi korban.
“Sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Hingga berita ini dinaikkan Belum diketahui secara pasti motif bejat pelaku sehingga tega melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post