PALANGKA RAYA — DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kalteng. Rapat lanjutan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalteng, dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden.
Raperda ini merupakan pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan sejumlah perubahan substansial, di antaranya penambahan jumlah pasal dari 30 menjadi 33. Fokus utama saat ini adalah pembahasan peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan DPRD secara rinci dan terukur. Dalam rapat tersebut, Herson B. Aden juga menyoroti permasalahan yang lebih luas terkait pendapatan daerah.
Dia menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya realisasi pendapatan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang hingga triwulan kedua 2025 baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. “Ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tanpa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, pendapatan daerah dari sektor ini sulit dioptimalkan,” tegas Herson.
Ia juga menambahkan bahwa jika Raperda ini disetujui, Pemerintah Provinsi Kalteng akan segera membahas draf Pergub yang akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta mengambil referensi dari kebijakan serupa di daerah lain. “Proses ini akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan konsultasi bersama DPRD serta kementerian terkait,” ujarnya.
Ketua Pansus, Yohanes Freddy Ering, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan yang memberikan banyak masukan penting. “Studi banding memperlihatkan bahwa Kalteng masih tertinggal dalam hal pengaturan dan nominal hak keuangan dibandingkan provinsi lain,” ungkapnya.
Freddy berharap pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan secara paralel agar implementasi kebijakan berjalan selaras. “Saya optimistis karena pembahasan Raperda sudah mencapai 90 persen dan rancangan Pergub juga telah tersedia. Ini momentum penting untuk menyelaraskan antara kebutuhan kelembagaan dan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, diharapkan Raperda ini dapat menjadi instrumen penguatan kelembagaan legislatif, sekaligus mendorong efisiensi tata kelola anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post