PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna ke-16 masa persidangan ketiga, Jumat 25 Juli 2025. Laporan akhir disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD, Yetro Midel Yoseph.
Raperda ini disusun dalam lima bab dan sepuluh pasal, dilengkapi dokumen laporan utama RPJMD yang menjadi satu kesatuan utuh. Substansi pembahasan Pansus menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang responsif terhadap tantangan fiskal dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin krusial adalah penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai masih banyak potensi pendapatan yang belum tergarap optimal, dan perlu strategi intensif untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap pembiayaan pembangunan daerah. “Perlu langkah konkret menggali dan mengoptimalkan potensi PAD agar kemandirian fiskal daerah dapat tercapai,” ujar Yetro Midel Yoseph.
Selain itu, penajaman visi dan misi pembangunan daerah juga menjadi sorotan utama. Penyesuaian indikator kinerja utama (IKU) dengan proyeksi ekonomi, target PDRB per kapita, pengurangan angka kemiskinan, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi bagian penting dari evaluasi. DPRD meminta agar sasaran pembangunan dirumuskan secara realistis namun ambisius, agar mampu mendorong percepatan kemajuan daerah.
Terkait alokasi anggaran, Pansus menekankan pentingnya belanja daerah yang adil, proporsional, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam hal belanja modal yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Arah kebijakan pembangunan juga diselaraskan dengan visi kepala daerah, mencakup prioritas strategis seperti:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia,
2. Pembangunan wilayah tertinggal dan peningkatan konektivitas antarwilayah,
3. Penguatan sektor pertanian dan perkebunan,,
Serta pengembangan pelabuhan Bahaur–Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi.
Dalam rekomendasinya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menekankan tiga poin utama. Pertama, dokumen final RPJMD harus mengakomodasi seluruh catatan dan masukan demi memastikan tercapainya indikator kinerja utama (IKU). Kedua, pemerintah daerah didorong untuk menyusun pola belanja yang efisien, tepat guna, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, serta secara maksimal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, pentingnya reformasi birokrasi dan layanan publik berbasis data dan teknologi digital yang akuntabel dan transparan juga menjadi sorotan. “RPJMD ini harus menjadi dokumen yang berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya bersifat administratif. DPRD ingin setiap program dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan secara langsung,” tegas Yetro.
Sebagai bentuk kesepakatan politik, seluruh fraksi pendukung di DPRD Kalimantan Tengah berjumlah tujuh fraksi menyatakan setuju agar Raperda RPJMD 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diharapkan menjadi pijakan strategis pembangunan Kalimantan Tengah lima tahun ke depan yang lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
(nra/matakalteng)
FOTO: NRA/MATAKALTENG – Pembacaan Laporan akhir Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD, Yetro Midel Yoseph.






















Discussion about this post