PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat 25 Juli 2025 malam.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo bersama Ketua DPRD Arton S. Dohong dan Wakil Ketua I DPRD M. Ansyari, menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Dalam pidato akhir, Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Ia menyampaikan apresiasi terhadap DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja secara maraton dan komprehensif dalam membahas dokumen ini.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi merupakan arah kebijakan nyata menuju Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera. Sinergi kita selama proses pembahasan telah melahirkan rekomendasi penting untuk seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa setiap masukan dan rekomendasi dari DPRD akan ditindaklanjuti secara serius, demi penyempurnaan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang akuntabel dan partisipatif. Edy juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta keterbukaan terhadap kritik dan saran konstruktif.
“Kami menyadari masih ada kekurangan, baik dari sisi substansi maupun redaksional dalam penyusunan RPJMD ini. Karena itu, kami terbuka terhadap masukan sebagai bentuk evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya. Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan RPJMD dalam bentuk partisipasi publik yang nyata di setiap tahap pembangunan.
“RPJMD ini bukan milik pemerintah semata. Ini adalah milik bersama, dan keberhasilannya akan sangat bergantung pada peran serta seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. Dengan pengesahan RPJMD 2025–2029, Kalimantan Tengah resmi memasuki fase perencanaan Pembangunan baru yang diharapkan lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
(nra/matakalteng)
















