SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam boneka.Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Selasa 8 Juli lalu sekitar pukul 18.50 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari hasil koordinasi antara anggota Polsek Pulau Hanaut dan Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Bapinang – Pagatan RT 01 RW 01, Desa Bamadu.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berada di dalam kamar. Di sana petugas menemukan sebuah boneka yang bagian dalamnya telah disobek. Dari dalam boneka itulah ditemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat kotor 1,55 gram,” ujar AKP Suherman, Jumat, 11 Juli 2025.
Selain sabu, petugas juga mengamankan enam plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga, serta dilengkapi surat perintah tugas yang ditunjukkan langsung kepada pelaku.
Pelaku K, yang lahir di Bapinang Hulu dan sehari-hari mengurus rumah tangga, kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini bukan pemain lama, namun diduga baru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dengan jaringan lebih besar,” ungkap Suherman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dampaknya yang sangat merusak kehidupan sosial, keluarga, dan masa depan generasi muda.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post