• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » IRT di Pulau Hanaut Simpan Sabu dalam Boneka, Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

IRT di Pulau Hanaut Simpan Sabu dalam Boneka, Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

Jumat, 11 Juli 2025
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG- IRT asal pulau Hanaut berinisial K saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim bersama narkotika jenis sabu.

FOTO: IST/MATAKALTENG- IRT asal pulau Hanaut berinisial K saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim bersama narkotika jenis sabu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam boneka.Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Selasa 8 Juli lalu sekitar pukul 18.50 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari hasil koordinasi antara anggota Polsek Pulau Hanaut dan Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Bapinang – Pagatan RT 01 RW 01, Desa Bamadu.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berada di dalam kamar. Di sana petugas menemukan sebuah boneka yang bagian dalamnya telah disobek. Dari dalam boneka itulah ditemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat kotor 1,55 gram,” ujar AKP Suherman, Jumat, 11 Juli 2025.

Selain sabu, petugas juga mengamankan enam plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga, serta dilengkapi surat perintah tugas yang ditunjukkan langsung kepada pelaku.

Pelaku K, yang lahir di Bapinang Hulu dan sehari-hari mengurus rumah tangga, kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini bukan pemain lama, namun diduga baru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dengan jaringan lebih besar,” ungkap Suherman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dampaknya yang sangat merusak kehidupan sosial, keluarga, dan masa depan generasi muda.

(gus/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polsek Baamang Tanam Jagung Pipil Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Korsleting Picu Kebakaran Beruntun, Irawati Soroti Lalainya Peremajaan Kabel Listrik

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Korsleting Picu Kebakaran Beruntun, Irawati Soroti Lalainya Peremajaan Kabel Listrik

Nama “C” Bikin Heboh, Disdukcapil Kotim Siap Dampingi Jika Ingin Diubah

Truk Sampah Sering Terjebak, Bupati Tugaskan Perbaikan Jalan ke TPA Km 14

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Dapil IV Kotim Bawa Ratusan Usulan Pembangunan

KSOP Kelas III Sampit Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Coffee Morning

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK