SAMPIT – Viral nama seorang warga Kotawaringin Timur (Kotim) yang hanya terdiri dari satu huruf, “C”, menjadi sorotan publik. Di tengah perbincangan hangat warganet, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim pun buka suara, menegaskan bahwa nama tersebut masih sah secara administrasi, meskipun tak lagi diperbolehkan dalam aturan terbaru.
“Nama C itu memang tercatat resmi sebelum aturan baru diberlakukan. Jadi statusnya masih sah,” ujar Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan nama tunggal atau satu huruf diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini mulai diberlakukan pada 2023 dan mensyaratkan nama minimal dua kata serta mempertimbangkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.
“Peraturan ini melarang nama hanya satu huruf atau menggunakan tanda baca. Tapi dalam kasus C, ia sudah punya akta dan ijazah sebelum peraturan tersebut keluar,” terangnya.
Agus menyebut, gadis bernama C tercatat melakukan perekaman KTP pada 2 Juli 2024 di Mal Pelayanan Publik (MPP). Sehingga, dokumen-dokumen identitasnya masih dianggap valid menurut hukum yang berlaku saat itu.
Meski begitu, ia membuka ruang bagi keluarga C apabila ingin menyesuaikan nama sesuai regulasi terbaru. Disdukcapil bahkan menyediakan layanan advokasi hukum untuk proses penggantian nama melalui pengadilan.
“Kalau mereka ingin ubah menjadi dua kata, kami siap dampingi sampai keluar penetapan pengadilan. Ini juga bagian dari pelayanan kami,” tambahnya.
Agus menyebut ini adalah kasus pertama nama satu huruf di Kotim, namun fenomena serupa sudah pernah ditemukan di daerah lain di Indonesia.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post