SAMPIT – Tim Gabungan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu 21 Juni 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Tidar Raya 3, Gang Rambutan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba bersama jajaran Polres Kotim langsung bergerak cepat dan menghentikan sebuah mobil mencurigakan di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan satu kantong plastik besar berisi sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kursi kendaraan yang telah dimodifikasi. Tiga pria yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan di tempat kejadian.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar press release resmi terkait kasus ini pada Rabu, 25 Juni 2025. “Besok rilis,” ucapnya singkat, Selasa, 24 Juni 2025.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kotim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Sementara ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post