SAMPIT – Penyelundupan puluhan burung dari penumpang kapal yang hendak menuju Pulau Jawa dari Pelabuhan Sampit berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit.
“Ada 34 ekor burung, dan 11 ekor di antaranya merupakan burung yang dilindungi Undang-Undang,”kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Sabtu 22 Maret 2025.
Menurutnya, aksi penyelundupan itu digagalkan pada Jumat, 21 Maret 2025. Dimana BKSDA Pos Jaga Sampit bersama Karantina Pelabuhan melakukan pengamanan terhadap 34 ekor burung yang hendak dibawa oleh tiga penumpang kapal melalui Pelabuhan Laut Pelindo III Sampit.
“Petugas mengamankan burung dari 2 penumpang KM Dharma Ferry VI tujuan Surabaya yaitu 11 ekor burung cucak hijau yang merupakan hewan dilindungi UU dan seekor burung kapas tembak,”bebernya.
Pihaknya juga mengamankan dari seorang penumpang KM Kirana III tujuan Semarang yaitu 11 ekor burung jalak kerbau, 10 ekor burung terucukan, dan 1 ekor burung cendet.
“Ketiga penumpang yang kedapatan membawa burung tersebut telah diberikan peringatan oleh petugas. Sementara burung yang diamankan diperiksa terlebih dahulu kondisinya,”jelas Mury.
Setelah dipastikan kondisi burung sehat tanpa luka atau stres berat, tim memutuskan untuk melepasliarkan burung-burung tersebut di hutan Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim.
Pelepasliaran dilakukan oleh tiga petugas, terdiri dari satu personel BKSDA Sampit dan dua dari Karantina Pelabuhan. Yang mana semua burung dapat terbang dengan baik ke habitat alaminya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post