SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol menyampaikan, Hari Raya Idulfitri tinggal menunggu hari. Sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pegawainya.
“Itu ada diatur kewajiban dunia usaha untuk memberikan THR atau tunjangan hari raya bagi semua karyawan nya. Maka dari itu kami menghimbau agar dunia usaha sudah bisa menyalurkannya se lambatnya satu minggu sebelum hari raya tiba,” kata Gaol, Minggu 23 Maret 2035.
Hal ini ujarnya, agar bisa setiap orang lebih mudah mengatur perencanaan keuangan masing-masing dalam menghadapi hari raya nanti. “Kami juga mengapresiasi bagi setiap dunia usaha yang akan menyalurkan THR tersebut sesuai ketentuan, dan yang masih menunda agar segera menjadwalkan dengan baik dan bisa melaporkan kepemerintahan tentang pelaksanaan ini,” tegasnya.
Dia juga meminta pemerintah agar aktif memonitor semua dunia usaha terkait pembayaran THR dimaksud, sehingga tidak menjadi hal yang merugikan bagi karyawan. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim juga telah mengingatkan, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran Nomor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kotim, Halikinnor.
“Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2025,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere.
Menurutnya, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Bagi yang terlambat, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post