SAMPIT – Sungguh ironis, sudah mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkotika, AT alias Azi (30) yang merupakan Warga Binaan Lapas Sampit justru kembali berulah. Anak mantan pejabat di Kotawaringin Timur (Kotim) ini nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit dengan cara yang licik yaitu menyisipkan barang haram tersebut ke dalam tahu goreng.
Peristiwa ini terungkap pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Modus penyelundupan ini terbongkar setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan makanan. Saat dilakukan pengecekan, petugas mencurigai bungkusan tahu goreng yang ditujukan untuk AT yang mendekam di Blok 5E.
“Petugas Lapas saat itu curiga dengan titipan untuk terlapor,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu, 19 Maret 2025.
Kecurigaan itu terbukti benar. Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat kotor 2,35 gram. Selain itu, ditemukan pula sebuah ponsel merk Infinix berwarna hijau metalik yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika di dalam lapas.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi, AT mengakui bahwa barang tersebut memang dipesannya. Namun, ia berdalih bahwa sabu tersebut hanya akan dikonsumsi sendiri di dalam lapas.
“Barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolres Kotim. Sabu itu diakui adalah pesanannya dan dari interogasi akan dikonsumsi pribadi di dalam lapas,” bebernya.
Ia menyebut bahwa sabu tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol). “Barang tersebut dikirim melalui ojol, dan untuk pengirimnya masih kami selidiki dari mana asalnya,” ujarnya.
Kejadian ini semakin menambah catatan hitam bagi AT. Dimana diberitakan sebelumnya, pemuda ini sudah pernah ditangkap dalam kasus narkotika pada 9 Februari 2023 lalu. Saat itu, ia diamankan di Jalan Ir H. Juanda, Gang Rambai 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 10,61 gram. Ironisnya, saat itu ia masih berstatus sebagai honorer di Dinas Pendidikan Kotim.
Alih-alih jera setelah dijebloskan ke penjara, AT justru kembali terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. Perbuatannya kali ini semakin mencoreng nama baik keluarganya yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotim.
Kini, AT kembali harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post