• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Wajib Beri THR Karyawan

Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Wajib Beri THR Karyawan

Rabu, 19 Maret 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:MATA KALTENG - Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere.

Foto:MATA KALTENG - Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran Nomor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kotim, Halikinnor.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2025,”kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, Rabu 19 Maret 2025.

Menurutnya, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Bagi yang terlambat, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif.

“THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah,”jelasnya.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari masa kerja yang telah berjalan.

“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang mengalami penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, dasar perhitungan THR tetap menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian,” imbuhnya.

(dia/matakalteng)

Share20Tweet13SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kotim Sebut Karyawan pada Lahan yang Disita PKH Tidak Akan Dipecat

Next Post

Layanan Kesehatan Tetap Jalan Saat Libur Lebaran dan Lebih Mudah Melalui Aplikasi JKN

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Layanan Kesehatan Tetap Jalan Saat Libur Lebaran dan Lebih Mudah Melalui Aplikasi JKN

DPRD Minta Dinas Perdagangan Awasi Distribusi Minya Bersubsidi dari Luar Daerah

Polsek Sabangau Respon Cepat Laporan Warga, Amankan Pria yang Diduga Mengganggu Ketertiban

Kapolsek Sabangau Hadiri Rakor Persiapan Tempat Wisata Jelang Libur Idulfitri

Bupati Sukamara Akan Salurkan BLT Ke 1.720 Masyarakat di Tiga Kelurahan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK