SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran Nomor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kotim, Halikinnor.
“Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2025,”kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, Rabu 19 Maret 2025.
Menurutnya, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Bagi yang terlambat, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif.
“THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah,”jelasnya.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari masa kerja yang telah berjalan.
“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang mengalami penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, dasar perhitungan THR tetap menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian,” imbuhnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post