SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyebutkan, karyawan pada lahan atau perkebunan kelapa sawit yang dilakukan penyitaan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak perlu khawatir akan dipecat.
Menurutnya, penyitaan lahan sawit yang terjadi di Kotim tidak akan berdampak pada karyawan yang bekerja. Karena, penyitaan itu hanya pemindahan manajemen perusahaan.
“Karyawan sawit yang lahannya disita jangan khawatir, tidak akan dipecat hanya ganti manajemen pengelolanya saja,” ujarnya, Rabu 19 Maret 2025.
Bahkan ujarnya, dengan adanya penertiban ini akan lebih bagus untuk daerah karena membawa manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat yang selama ini belum menerima maksimal atas hak-haknya.
“Baik itu karyawan maupun masyarakat sekitar, tetap terjamin. Tidak mengganggu hak-hak masyarakat, tidak akan terjadi PHK,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjarahan meski lahan disita. Sebab lahan yang disita merupakan milik negara dan akan dijaga oleh petugas.
“Lahan hasil penertiban akan diserahkan ke BUMN untuk pengelolaan. Sehingga langkah pemerintah mengambil alih penguasaan lahan tersebut hanya pada manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan. Karena itu, tak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh sawit,”jelas Halikin.
Yakni, pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya pada perusahaan terus berlanjut. Hanya manajemen akan diambilalih pemerintah, sehingga keuntungan akan masuk negara untuk kesejahteraan rakyat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post