SAMPIT – Tim gabungan Kepolisian Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap aksi perompakan kapal Tugboat dan Tongkang Royal 17 yang terjadi di Laut Jawa. Sebanyak 14 orang pelaku diringkus di wilayah Tanjung Malatayur.
Dalam konferensi pers, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa para pelaku melancarkan aksi pembajakan terhadap Tugboat Royal TB 17 yang sedang menarik Tongkang OB Royal 17 bermuatan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebanyak 3.013,825 kiloliter, yang berlayar dari Pelabuhan Bagendang, Sampit, menuju Jetty PT AKR Stagen, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Insiden ini terjadi pada 20 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Aksi perompakan ini didalangi oleh 14 orang tersangka dengan inisial K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M. Mereka menggunakan perahu kayu kecil (klotok) yang langsung merapat ke tongkang dan kemudian menguasai kapal tersebut,” ujar Djoko Poerwanto di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. Jumat, 1 November 2024.
Aksi perompakan dimulai ketika sekelompok pelaku mendatangi Tongkang OB Royal 17 dengan membawa enam orang menggunakan perahu kecil dan mengaku sebagai nelayan. Mereka kemudian naik ke tongkang dari bagian kiri, mengancam para kru dengan senjata tajam, serta menyandera dan mengikat tangan empat awak kapal.
Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian merapat ke Tugboat Royal TB 17 yang sedang menarik tongkang tersebut dan melakukan hal serupa terhadap 10 orang kru tugboat. Semua kru kapal dikumpulkan dalam mess room setelah tangan mereka diikat.
Para pelaku kemudian memanggil kapal tanker MT Blue Ocean 168 melalui komunikasi radio dengan kata sandi “Gudang Garam – Dji Sam Soe”. Kapal tersebut digunakan untuk menampung muatan FAME yang dicuri dari OB Royal 17. Berdasarkan perhitungan, sekitar 996,02 kiloliter FAME berhasil dicuri dengan nilai mencapai Rp11 miliaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah Tugboat Royal TB 17, Tongkang OB Royal 17, dan kapal MT Blue Ocean 168. Selain itu, barang bukti berupa 4 helai kaos, potongan tali rafia, obeng, tali nilon, kabel, segel manifone, uang tunai Rp2,9 juta, 5 telepon seluler, 4 buku tabungan, 1 kartu ATM, 2 pasang sepatu, dokumen kapal SPOB AA Jayadi, serta 1 unit SPOB (Self Propelled Oil Barge) juga turut disita.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan seorang kru tugboat, yakni A, yang berperan memberi informasi terkait keberangkatan kapal dan posisi saat kapal tidak mendapat sinyal HP, sehingga memudahkan pelaku lainnya melancarkan aksi pembajakan.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat peran A, kru kapal Tugboat Royal TB 17, yang memberi informasi kepada pelaku utama, sehingga mereka bisa mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan aksi pembajakan,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menambahkan, selain A, pelaku utama lainnya adalah K sebagai koordinator pembajakan, serta beberapa eksekutor seperti lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 438 ayat (1) KUHP tentang pembajakan di pantai dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 480 KUHP.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post