SAMPIT – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba.
Oknum PNS yang diketahui berinisial S (33) tersebut bertugas di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kotim, dan diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Penangkapan S terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, di salah satu tempat kos yang berada di wilayah Kota Sampit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, S ditangkap setelah adanya laporan terkait aktivitas yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar.
Lurah Mentaya Seberang, Reza Aji, membenarkan bahwa S memang merupakan pegawai kelurahan di bawah pimpinannya. “Memang benar dia adalah pegawai kelurahan mentaya seberang berinisial S (33). Waktu itu saya dapat informasi dari anggota polres bahwa bersangkutan telah diamankan karena narkoba,” kata Reza. Jumat, 1 November 2024.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulan Zulkarnaen juga membenarkan penangkapan seorang PNS terkait kasus narkoba tersebut. “Ya, kami memang telah mengamankan seorang pelaku yang juga merupakan seorang PNS aktif di Kotim. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat,” ujar Resky.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post