SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengajukan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Langkah ini merupakan upaya Lapas Sampit untuk memastikan WBP yang menerima program reintegrasi bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga lebih siap menghadapi kehidupan di luar Lapas. Sebanyak 14 WBP mengikuti kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan, Mathali, yang didampingi staf Karta Rajiman serta satu tenaga medis dari Klinik Pratama Lapas Sampit.
Mathali menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap WBP yang diusulkan memperoleh pembebasan bersyarat tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga menunjukkan kesiapan dalam menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab.
“Tes urine ini adalah langkah penting untuk memastikan WBP layak mendapatkan kesempatan reintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar siap, tidak hanya secara hukum, tetapi juga dalam hal perilaku dan kesehatan,” kata Mathali. Jumat, 1 November 2024. Proses tes urine dilakukan secara cermat dan transparan sesuai standar yang berlaku.
Setiap WBP menjalani pemeriksaan secara ketat, di mana seluruh prosedur dilakukan di bawah pengawasan petugas. Hasil dari tes ini nantinya akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengajuan PB dan CB. Tes urine ini merupakan bagian dari langkah konkret Lapas Sampit dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi WBP yang lebih baik.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pembinaan, Lapas Sampit berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan Lapas yang aman, sebagaimana diamanatkan dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam poin pertama yang menyoroti pemberantasan narkoba di dalam Lapas.
Sementara itu, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, Lapas Kelas IIB Sampit, juga menggelar razia blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis malam 31 Oktober pukul 20.10 WIB lalu. Dengan adanya langkah seperti ini, dengan harapan WBP yang berhasil menjalani tes urine tanpa indikasi penyalahgunaan narkoba dapat mengikuti program PB atau CB dengan lebih siap dan mampu berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Tamrin Simamora bersama Kasubsi Keamanan Mathali, staf KPLP, serta beberapa petugas pengamanan lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan Lapas Sampit untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian.
Razia dimulai dengan memastikan seluruh blok hunian dalam keadaan terkunci dan aman. Selanjutnya, petugas mengeluarkan setiap WBP dari kamar untuk pemeriksaan badan. Setelah pemeriksaan badan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar hunian dan memeriksa setiap barang yang ada. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya hambatan berarti.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di lingkungan Lapas, di antaranya adalah tiga unit handphone, dua buah stop kontak atau kabel rakitan, empat buah charger, satu sendok aluminium, satu gunting, dan satu gunting kuku. Seluruh barang terlarang tersebut diamankan oleh petugas sebagai bagian dari penegakan aturan dan prosedur keamanan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan di blok hunian WBP. “Kami tidak akan mentolerir adanya barang-barang terlarang di dalam hunian WBP. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembinaan warga binaan.
Kedepannya, razia akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Lapas bebas dari barang-barang yang dilarang,” ujar Meldy. Jumat, 1 November 2024. Razia ini merupakan langkah nyata yang diambil Lapas Sampit untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga binaan. Dengan lingkungan yang aman, diharapkan program pembinaan terhadap WBP dapat berjalan optimal dan efektif.
Razia blok hunian tidak hanya sekadar langkah preventif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Lapas Sampit dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi WBP ke dalam masyarakat yang lebih baik. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan Lapas tetap menjadi tempat pembinaan yang aman, tertib, dan sesuai dengan aturan,” tutupnya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post