SAMPIT – Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan fraksi dan kader PKB melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat. Meski Lukman Edy bukan orang baru bagi PKB bahkan sebelumnya merupakan Sekjen PKB, namun ia dinilai menciderai perasaan PKB secara keseluruhan melalui pernyataannya.
“Kami hari ini resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Kotim, ini bentuk sikap kami secara hukum kepada yang bersangkutan dan ini tidak hanya dirasakan satu dua orang tetapi kader dan simaptisan PKB merasa hukum memang harus ditegakan kepada terlapor,”kata Ketua DPC PKB Kotim M Sohibul Hidayat, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurutnya, yang bersangkutan telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan upaya memecah PKB. Sehingga pelaporan serentak dilaksanakan diwilayah ini sebagai bukti serius dan apparat penegak hukum dalam hal ini polisi bisa bertindak cepat untuk memproses laporan kader dan simpatisan PKB kepada terlapor.
“Karena pernyataan Lukman terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,”tegasnya.
Dia juga menyesalkan pernyataan Lukman Edy yang seolah-olah menilai PKB telah meninggalkan para kiai dan ulama yang selama ini menjadi ikonik PKB terlebih lagi menuding PKB tidak transparan, dan ketum yang dianggap sentralistik dalam organisasi kepartaian.
“Tentunya ini adalah fitnah yang tidak mendasar, serta tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan internal PKB. Paling disesalkan ini dilakukan orang yang pernah ada di dalam PKB,”ucapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post