KUALA KURUN – Dari Bulan Januari-Juli tahun 2024, tindak pidana perkara asusila anak dibawah umur sudah mencapai 17 kasus. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu, yang hanya lima kasus. Tentu ini menjadi peringatan untuk seluruh pihak terkait, dalam melakukan upaya pencegahan.
“Saya minta dinas terkait gencar melakukan sosialisasi dampak buruk seks bebas atau seks sebelum menikah,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dia prihatin dengan pergaulan generasi muda yang pacaran dan melakukan hal-hal tidak seharusnya, seperti layaknya berhubungan suami istri. Ini perlu perhatian pemerintah daerah, salah satunya dengan menyosialisasikan dampak buruk dari seks bebas.
“Ada banyak dampak dari buruk seks bebas, seperti bisa terkena penyakit kelamin menular, dan penyakit HIV-AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya,” ujar Politisi Partai Golkar.
Kalau gencar sosialisasi, maka diharapkan generasi muda menjadi takut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacar mereka. Selain itu, para perempuan bisa menjaga diri dan berani menolak ajakan laki-laki yang ingin melakukan hal-hal yang menjurus kepada kejahatan asusila.
“Kalau setiap punya pacar mau diajak berhubungan suami istri dengan alasan karena cinta, jangan mau. Banyak dampak buruknya, salah satunya bisa kena penyakit kelamin karena berhubungan gonta-ganti pasangan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, dia juga berharap para korban asusila di bawah umur juga perlu mendapatkan pendampingan, untuk memulihkan mental, sehingga mereka bisa kembali menjalankan aktifitas seperti biasa, tanpa ada rasa ketakutan.
“Kami berharap kejadian kejahatan asusila anak di bawah umur ini tidak lagi terjadi, khususnya di Kabupaten Gumas,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post