PALANGKA RAYA – Sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.
Disampaikannya, wujud peran aktif masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui aduan dan laporan terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan kepada DLH Kota Palangka Raya.
“Masyarakat dapat menggunakan berbagai layanan aduan yang disediakan DLH Kota Palangka Raya melalui dlh.palangkaraya.go.id atau datang langsung ke kantor DLH. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan aduan menggunakan layanan dari Pemko Palangka Raya di antaranya layanan SP4N-LAPOR dan Call Center 112,” ucapnya, Senin, 13 Mei 2024.
Srikandi asal Perindo ini berharap, melalui berbagai alternatif layanan tersebut masyarakat lebih mudah dan cepat dalam menyampaikan aduan terkait lingkungan hidup.
Dijelaskannya, setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan aduan DLH Kota Palangka Raya hingga kemudian dilakukan tindakan di lapangan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut dalam membuat aduan, karena identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak ada yang mengetahuinya,” jelasnya.
Dengan demikian lanjutnya, keterlibatan aktif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup di Kota Palangka Raya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post