SAMPIT – Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mendapatkan program pembebasan bersyarat. Hal ini setelah keduanga menjalani masa hukuman dengan baik berdasarkan hasil penilaian dan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat(CB).
Narapidana tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Sampit. Para WBP yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik.
“Itu dibuktikan dengan hasil nilai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang memenuhi kriteria. Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang- Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra, Kamis, 28 Maret 2024.
Lanjutnya, hak tersebut tidak bersifat mutlak, karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program tersebut.
“Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat,” bebernya.
Dirinya berharap kedua warga binaan tersebut memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini sebaik mungkin dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga bisa hidup bermasyarakat dengan baik.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post