SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengangkat ratusan orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 838 orang telah SK menerima pengangkatan.
“Hari ini telah kami sampaikan SK pengangkatan PPPK, saya ucapkan selamat kepada yang telah diangkat,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Kamis, 28 Maret 2024.
Saat penyerahan SK pengangkatan PPPK kepada 838 orang, Halikinnor menyampaikan pegawai yang telah diangkat wajib bertanggung jawab juga harus disiplin waktu dan mentaati peraturan.
Selain itu ia juga menegaskan kembali setelah diserahkannya SK sebagai pengangkatan PPPK, sebulan atau satu hingga dua tahun nanti tidak ada lagi yang mengajukan pindah tugas.
“Jangan sudah setahun minta pindah, terkecuali kondisi sakit atau urgent jadi bisa dipergunakan kalau tidak janga dulu,” tegasnya.
Disampaikannya, hal itu sesuai dengan ketentuan. Dimana PPPK dapat mutasi atau pindah setelah bertugas di atas lima tahun. Jika di bawah 5 tahun meminta pindah tanpa ada alasan yang mendasar, maka kontrak akan diputus.
“Kalau sudah lebih dari 5 tahun kita akan pertimbangkan pindahnya. Sementara kalau masih satu atau dua tahun ini repot nanti. Satu lagi menjadi ASN bukan untuk dilayani, tapi mereka harus melayani masyarakat dengan tulus,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu menyebutkan ada 838 orang yang menerima SK pengangkatan PPPK. Mereka ini yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2023.
“Hari ini penyerahan SK pengangkatan untuk tiga formasi PPPK yaitu guru, kesehatan dan teknis,” ungkapnya.
Disebutkannya, 838 orang itu terdiri dari tenaga guru sebanyak 446 orang, tenaga kesehatan 339 orang dan sisanya tenaga teknis 53 orang. “Kami berharap mereka dapat mentaati aturan yang ada salah satunya seperti yang diucapkan Bupati Kotim jangan ada yang mengajukan pindah,” tutupnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post