KUALA PEMBUANG – Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Perkenomian dan Pembangunan Tunjarsyah mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebelumnya telah mengusulkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 137.522,97 hektare.
Hal tersebut dirinya ungkapkan pada saat menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan Kabupaten Seruyan di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, kemarin.
Ia mengungkapkan, bahwa Pj. Bupati Seruyan pada tanggal 24 Maret 2024 telah melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup & Kahutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
“Di mana, hal tersebut dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan program PPTPKH berupa sosialisasi, fasilitasi, penyusunan dokumen, maupun surat-surat instruksi,” katanya di Kuala Pembuang.
Sehingga, sampai saat ini telah disaksikan bersama aksi nyata dari Pemkab Seruyan yang sesuai dengan Surat Bupati Seruyan tanggal 15 November 2023 terkait dengan penyampaian usulan progran PPTKH tersebut.
Maka dari itulah, dirinya berharap agar usulan Pemkab Seruyan tersebut bisa diakomodir menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah demi terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Maka dari itulah, kita juga sangat mendukung dan siap membantu mensukseskan kegiatan ini. Kita akan menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD teknis terkait, camat, lurah/ kades untuk mengawal dan turut serta aktif, sehingga setiap tahapan dan proses kegiatan inver menjadi lebih mudah,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post