SUKAMARA – Sebanyak 65 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara bakal menerima remisi atau pengurangan masa tahanan hari raya Idulfitri 2024.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 65 WBP yang akan mendapatkan remisi ke Kementrian Hukum dan HAM.
“Remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri,” ucapnya, Rabu, 27 Maret 2024.
Joko Prayitno menerangkan jika warga binaan yang memperoleh remisi bervariasi ada yang 15 hari, 30 hari hingga 45 hari.
Warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi 15 hari sebanyak 12 orang, remisi 30 hari bakal diterima 49 orang dan remisi 45 hari diberikan kepada 4 orang.
“Untuk saat ini hanya pengurangan masa tahanan, sedangkan bebas langsung tidak ada. Kita harapkan dengan remisi ini semakin membuat mereka bersemangat, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
“Tahun ini ada 65 orang jadi ada peningkatan untuk jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi apabila dibandingkan tahun sebelumnya,” tutupnya.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post