SAMPIT – TM, pria berusia 35 tahun yang merupakan pelaku penjambretan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 16, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata merupakan residivis kambuhan dengan segudang kasus kriminal.
Kapolsek Kota Besi, Rochman Hakim mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di masa lalu.
“Pelaku ini residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana pembunuhan dan curas,” ungkapnya, Senin, 25 Maret 2024.
Catatan kriminal pelaku terbilang panjang. Pada tahun 2014, ia dihukum selama 4 tahun terkait kasus pembunuhan di lapangan SMP Negeri 3 Sampit. Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali berulah dengan melakukan jambret pada tahun 2017 dan dihukum 3,8 tahun penjara.
Pada tahun 2020, pelaku kembali berurusan dengan hukum atas kasus pembobolan di mess karyawan Alfamart dan penjambretan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah.
Terbaru, pada Minggu 24 Maret, pelaku kembali melakukan penjambretan dan melukai korbannya, seorang ibu-ibu bernama ST, menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Korban melawan saat tasnya dirampas, sehingga pelaku melukai korban dengan pisau,” jelasnya.
Beruntung, teriakan minta tolong korban didengar oleh warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku. Takdir berhasil diamankan di Muara Tanah Putih, Kecamatan Baamang. Kasus penjambretan ini masih diselidiki oleh Polsek Kota Besi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post