PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus wanita berinisial LM (39) warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap di jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu.
Dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100,1 gram.
LM diketahui merupakan bandar, pengedar sekaligus kurir narkoba. Dia juga mantan narapidana kasus narkotika dan diduga sudah malang melintang dalam peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Katingan.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, berdasarkan penyelidikan selama ini, IRT dan para pelaku lain yang berhasil diamankannya mengakui, jika faktor ekonomi menjadi alasan utama para pelaku nekat menjadi kurir sabu.
“Menjadi kurir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dirinya merupakan sudah bercerai,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Terlebih para bandar kerapkali menawarkan upah yang fantastis bagi para kurir untuk mengantarkan sabu ke pembeli. Hal tersebut yang membuat para pelaku tergiur untuk menjadi kurir sabu.
Untuk itu ia menegaskan, jika BNNP Kalteng berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan jaringan peredaran narkoba dengan penindakan tegas yang akan diberikan.
Pihaknya juga akan terus menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati kepada pelaku-pelaku jaringan peredaran gelap narkoba.
”Kami menekankan kepada masyarakat Kalteng untuk jauhi narkoba, apapun bentuk dan bujuk rayu dari pelaku. Jangan gunakan narkoba agar hidup sehat tanpa narkoba. Dan apabila mengetahui tindakan penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post