SUKAMARA – KPU Sukamara menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 dan 4 Desa Karyamulya, Kecamatan Sukamara.
Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir mengatakan, bahwa hasil rapat pleno tersebut diputuskan bahwa PSU di TPS 3 dan 4 Desa Karyamulya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
“Pelaksanaan PSU tanggal 24 nanti,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Dia menerangkan, jika putusan PSU merujuk pada formulir perbaikan pengawas TPS pada Ketua KPPS yang menjadi dasar pengusulan PSU kepada KPU Kabupaten Sukamara, melalui PPK Kecamatan Sukamara.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukamara, Fakhriyah menjelaskan, keluarnya rekomendasi PSU tersebut lantaran terdapat warga mengaku gagal memilih ketika datang ke TPS 04 lantaran namanya sudah terdata telah melakukan pencoblosan surat suara.
Setidaknya ada puluhan warga yang terdaftar di TPS 4 dan terdaftar di TPS 3 harus kehilangan hak pilihnya lantaran telah digunakan oleh orang lain.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post