SAMPIT – Kasus kematian calon dokter muda Winda Cristina Djayanti Pakpahan (21) yang merupakan mahasiswi semester 7 Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Jakarta Barat, sudah memasuki tahap I.
“Untuk saat ini tersangkanya masih dua orang RA dan AS,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Rabu, 7 Februari 2024.
Lanjutnya, bahwa jika berkas sudah lengkap maka akan memasuki tahap II dan berkas akan dilimpahkan dari penyidik pihak Kepolisian ke penyidik Kejaksaan.
“Setelah 14 hari berproses di Kejaksaan nanti akan dilanjutkan ke persidangan. Tapi saat ini masih tahap I jika sudah tahap II pelimpahan berkas dari kami ke pihak Kejaksaan baru dilanjutkan ke persidangan,” bebernya.
Sementara sebelumnya, Pihak Polres Kotim menetapkan RA dan AS sebagai tersangka terkait kematian almarhum Winda Cristina Djayanti Pakpahan (21) yang merupakan mahasiswi semester 7 Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Jakarta Barat.
Dalam kematian Winda ini dikarenakan meminum minuman wine oplosan dari RA (yang merupakan mahasiswa Teknik Kimia di salah satu Perguruan tinggi swasta di Surabaya) dimana RA ini dapat dari AS yang bekerja di lab teknologi bioproses di tempat RA kuliah.
Usai minum wine (larutan fermentasi berbau Lychee) sampai habis. Winda mulai merasakan pusing mau tidur dulu, dan RA mempersilahkan Winda untuk tidur dikamar RA sedangkan saat itu posisi RA tetap main game didepan TV hingga jam 19.30 Wib.
Sehari kemudian tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu, keadaan Winda mulai memburuk (muntah-muntah) kemudian RA segera menelpon Adik kandung WP untuk selanjutnya RA mengantarkan Winda kerumah Orang tua Winda.
Untuk itu dalam kasus kematian Winda ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah Elenmeyer ukuran 500 ML, satu buah Elenmeyer ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 150 ML, dua buah Leher angsa dengan tutup sumbat yang terbuat dari karet yang bungkus/dibalut alumunium foil, satu buah Spatula ( batang pengaduk) terbuat dari kaca, satu buah set blender merk HITACHI warna pink, satu buah kompor listrik merk MASPION warna merah
Satu buah toples terbuat dari plastik, satu buah sendok plastik, satu buah gelas minum bertangkai warna putih dan satu bendel buku panduan lab mata kuliah MIKROBIOLOGI INDUSTRI tahun 2022.
Untuk itu RA dan AS disangkakan dengan Pasal Pasal 204 Ayat (2) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post