• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Kematian Calon Dokter Muda di Sampit Sudah Masuk Tahap I

Kasus Kematian Calon Dokter Muda di Sampit Sudah Masuk Tahap I

Rabu, 7 Februari 2024
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba di ruang kerjanya.

FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba di ruang kerjanya.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus kematian calon dokter muda Winda Cristina Djayanti Pakpahan (21) yang merupakan mahasiswi semester 7 Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Jakarta Barat, sudah memasuki tahap I.

“Untuk saat ini tersangkanya masih dua orang RA dan AS,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga berita lainnya

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Lanjutnya, bahwa jika berkas sudah lengkap maka akan memasuki tahap II dan berkas akan dilimpahkan dari penyidik pihak Kepolisian ke penyidik Kejaksaan.

“Setelah 14 hari berproses di Kejaksaan nanti akan dilanjutkan ke persidangan. Tapi saat ini masih tahap I jika sudah tahap II pelimpahan berkas dari kami ke pihak Kejaksaan baru dilanjutkan ke persidangan,” bebernya.

Sementara sebelumnya, Pihak Polres Kotim menetapkan RA dan AS sebagai tersangka terkait kematian almarhum Winda Cristina Djayanti Pakpahan (21) yang merupakan mahasiswi semester 7 Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Jakarta Barat.

Dalam kematian Winda ini dikarenakan meminum minuman wine oplosan dari RA (yang merupakan mahasiswa Teknik Kimia di salah satu Perguruan tinggi swasta di Surabaya) dimana RA ini dapat dari AS yang bekerja di lab teknologi bioproses di tempat RA kuliah.

Usai minum wine (larutan fermentasi berbau Lychee) sampai habis. Winda mulai merasakan pusing mau tidur dulu, dan RA mempersilahkan Winda untuk tidur dikamar RA sedangkan saat itu posisi RA tetap main game didepan TV hingga jam 19.30 Wib.

Sehari kemudian tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu, keadaan Winda mulai memburuk (muntah-muntah) kemudian RA segera menelpon Adik kandung WP untuk selanjutnya RA mengantarkan Winda kerumah Orang tua Winda.

Untuk itu dalam kasus kematian Winda ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah Elenmeyer ukuran 500 ML, satu buah Elenmeyer ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 150 ML, dua buah Leher angsa dengan tutup sumbat yang terbuat dari karet yang bungkus/dibalut alumunium foil, satu buah Spatula ( batang pengaduk) terbuat dari kaca, satu buah set blender merk HITACHI warna pink, satu buah kompor listrik merk MASPION warna merah

Satu buah toples terbuat dari plastik, satu buah sendok plastik, satu buah gelas minum bertangkai warna putih dan satu bendel buku panduan lab mata kuliah MIKROBIOLOGI INDUSTRI tahun 2022.

Untuk itu RA dan AS disangkakan dengan Pasal Pasal 204 Ayat (2) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(gus/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

OJK dan Kemenko Perekonomian Sepakat Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Next Post

LMSKU Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan Berbasis Digital

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

LMSKU Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan Berbasis Digital

Ketua Komisi II Minta Pokdarwis Promosikan Produk Wisata

Kades Harus Mematuhi Amanat UU Desa

DPRD Dorong Pemilih Milenial untuk Tidak Golput

Bawaslu Gumas Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK