SAMPIT – Seorang remaja yang diduga mencuri besi penutup selokan di Jalan Pembina, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial MF, pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu. Ternyata pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pria berusia 19 tahun tersebut, merupakan gelandangan dan tinggal di barak kosong yang terkenal angker, di Jalan Manggis 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pelaku nekat melakukan pencurian, demi bertahan hidup di perantauan. Sebab, pelaku merupakan perantau dari Sulawesi, dirinya baru satu tahun berada di Sampit.
“Motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian besi selokan itu, itu merupakan motor hasil curian. Baru satu tahun di Sampit,” kata Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, melalui Kanit Reskrim, Ipda R Simangunsong, Senin, 5 Januari 2024.
MF berhenti bekerja karena penghasilan jadi sales tidak mencukupi kebutuhan hidup. Sehingga sebelum mendapatkan pekerjaan dirinya memilih bekerja sebagai pencari barang bekas untuk bertahan hidup. Sementara di barak tidak layak huni itu juga dijadikannya tempat untuk mengumpulkan besi rongsokan.
Keesokan harinya warga setempat berinisiatif untuk mengecek barak tersebut dan menemukan banyak tumpukan besi rongsokan. Hingga akhirnya MF kedapatan warga mencuri dua buah rangkaian besi penutup selokan dan dikejar warga hingga ke tempat ia mengumpulkan barang rongsokan itu. Ia pun diamankan oleh warga hingga diserahkan ke kantor polisi.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti rangkaian besi penutup selokan dan satu unit sepeda motor milik Didik Junaidi (34) yang ia juga ia curi di Jalan Kelapa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas menilai, bahwa tersangka bukan merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor. Sebab sepeda motor yang dicurinya bukan untuk dijual melainkan untuk dipakai bekerja sehari-hari mengumpulkan rongsokan.
“Untuk kasus pencurian besinya sudah selesai. Yang kami tindak lanjuti kasus pencurian motornya. Ia bukan pemain. Karena kalau ia pemain pasti kendaraan itu sudah dibawanya keluar kota atau sudah dijualnya. Motor tersebut digunakannya untuk bekerja sehari-hari,” bebernya.
Meski demikian, untuk menanggung perbuatannya, MF tetap diproses secara hukum karena mencuri sepeda motor orang lain dengan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post