PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya memusnahkan sebanyak 510 knalpot yang tak sesuai spesifikasi hasil sitaan saat melakukan patroli di Kota Cantik.
“Pada hari ini kita bersama Bapak Kapolda Kalteng akan melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 510 knalpot tak sesuai spesifikasi teknis dari para pelanggar lalu lintas yang terjaring di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Minggu, 4 Februari 2024.
Dijelaskannya, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen serius dari Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan unsur Forkopimda Kota dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas dalam hal penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk menegakkan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, sebagaimana penegasan Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran,” jelasnya.
Pemusnahan pun dilakukan dengan memotong knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta turut disaksikan oleh para pemilik knalpot yang secara sukarela menyerahkan knalpot tersebut kepada Satlantas Polresta Palangka Raya.
“Tentunya kami minta seluruh masyarakat agar dapat mementingkan keselamatan, baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post