PALANGKA RAYA – Dituduh merebut arjuna adik tingkat berinisial M (20), seorang mahasiswi di salah satu universitas di Palangka Raya, berinisial B (21), mengadu ke Ketua Tim virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.
Peristiwa tersebut bermula saat B dan arjuna adik tingkatnya mengikuti program KKN yang pada saat itu satu lokasi di suatu desa di Kalteng.
“B diketahui sempat berboncengan naik sepeda motor bersama pacar M, hal tersebut lah mengakibatkan dan memicu rasa cemburu dari M, yang kemudian menuduh b merebut pacarnya,” kata Cak Sam, jumat, 22 desember 2023.
Namun, B menjelaskan bahwa antara dirinya dan pacar M hanya sebatas pertemanan, keduanya kebetulan satu kelompok saat KKN. Dampak dari rasa cemburu tersebut, M mengunggah status whatsapp dan cerita di instagram yang menyudutkan B sebagai pengambil pacar orang, meskipun itu tidak benar.
Melalui mediasi yang dilakukan, Cak Sam memberikan pembinaan kepada M agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menuduh orang lain tanpa bukti – bukti yang cukup kuat.
“Akhirnya, m mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada B. M juga berjanji untuk lebih bijak dalam bermedia sosial ke depannya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post