PALANGKA RAYA – Diduga menipu bisa melakukan mutasi ASN, seorang pria berinisial GP (37) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng.
Terduga pelaku yang merupakan tiga kali residivis dengan kasus yang sama tersebut, berhasil diamankan jajaran Tipidsiber Ditreskrimsus di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, melalui Kasubdit Tipidsiber, Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat korban yang merupakan seorang ASN asal Kabupaten Kapuas berinisial NO, berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi Hornet.
Pada aplikasi yang kerap digunakan para LGBT tersebut, terduga pelaku menyamar sebagai pejabat negara yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
“Jadi korban ini ingin melakukan mutasi dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya. Pada aplikasi tersebut, pelaku mengaku bisa melakukan mutasi ASN,” katanya, pada saat menggelar press release, Kamis, 21 Desember 2023.
Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku memasang foto yang diedit bersama para pejabat negara. Bahkan pelaku nekat mengedit KTP pelaku agar terlihat seperti pejabat negara.
“Merasa yakin dengan pelaku, korban kemudian tertarik dengan tawaran pelaku hingga mengirimkan sejumlah uang untuk melancarkan proses mutasi tersebut,” ucapnya.
Setelah lima bulan dan total uang yang dikirim sebesar Rp 180 juta, korban mulai curiga dengan tidak ada proses mutasu tugas yang dijanjikan pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng dan terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone, empat buku tabungan dan tiga kartu ATM.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post