SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memberi remisi kepada 45 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
“Remisi khusus itu akan kami serahkan saat Natal nanti. Ada 45 orang WBP yang dapat remisi Natal,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, Kamis 21 Desember 2023.
Disampaikannya, remisi biasa diberikan saat hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri, Waisak dan seperti sekarang Hari Raya Natal. Remisi diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya.
Dari jumlah WBP sebanyak 843 orang, 63 yang beragama Nasrani. Remisi yang diberikan kepada 45 orang karena telah memenuhi syarat.
Remisi itu akan diserahkan pada 25 Desember 2023 nanti. Dari 45 WBP tersebut, 15 orang WBP di antaranya memperoleh remisi khusus 15 hari, 25 orang WBP memperoleh remisi khusus 1 bulan dan 5 orang WBP memperoleh Remisi khusus 1 bulan 15 hari.
Dari 45 orang yang mendapat remisi sebagian besar merupakan WBP tindak pidana umum yaitu 27 orang, perkara narkotika 17 orang dan 1 orang perkara korupsi.
“Sedangkan yang 18 orang itu belum memenuhi syarat. Jadi pemberian remisi itu telah memenuhi segala persyaratan seperti berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk memperoleh remisi para WBP harus telah memenuhi syarat administratif juga yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, syarat substantif yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Semua ini tertuang kedalam SPPN Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Mereka (WBP,red) semua telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik seperti pembinaan kerohanian, pembinaan pendidikan, pembinaan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara (Bela Negara), dan pembinaan sarana kerja maupun pembinaan lain yang dilakukan di dalam Lapas. Makanya layak mendapat remisi itu,” jelasnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post