BUNTOK – Mediasi antara warga Desa Palu Rejo dan PT MUTU kemarin di Aula Setda Barsel berjalan dengan aman dan lancar serta telah menemukan titik terang sebagai jalan keluar dari permasalahan yang dialami warga Desa Palu Rejo lantaran lebih dari tiga ratus rumah warga yang mengalami keretakan karena imbas atau dampak dari aktivitas Blasting atau peledakan oleh pihak PT MUTU.
Seiring dengan kejadian itu warga Desa Palu Rejo pun menuntut pertanggungjawaban kepada pihak PT MUTU bahkan konflik atau permasalahan ini telah cukup lama berjalan maka.Guna menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang dipimpin ole Sekda Barsel Eddy Purwanto didampingi segenap unsur Forkopimda Barsel Kapolres,Dandim dan Kajari serta Opd terkait guna memfasilitasi juga sebagai media untuk menamgani dan memediasi antara kedua belah pihak warga dan pihak MUTU.
Diberitakan sebelumnya setelah proses mediasi selesai.Sekda Barsel Eddy Purwanto mengatakan bahwa hasil dari mediasi tersebut telah menemukan titik terang dan pihaknya sepakat untuk membentuk Tim guna penyelesaian hal ini di lapangan yang mana kesepakatan itu disetujui dari kedua belah pihak yang bermasalah (warga dan PT MUTU) Red.
Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Yuspandi Usman mengatakan, kepada Wartawan bahwa pihaknya Polres Barito Selatan selaku Satgas penanganan konflik sosial Kabupaten Barito Selatan telah melaksanakan mediasi perusahaan tambang PT MUTU dengan warga Desa Palu Rejo terkait dengan dampak Blasting PT MUTU yang telah berlangsung sejak tanggal 18 sampai dengan 19 agustus 2023 yang lalu.Kegiatan itu dipimpin oleh Sekda Barsel mewakili Pj Bupati Barsel dan hasilnya pihak perusahaan bersedia menerima segala tuntutan masyarakat.
“Akan tetapi sebelumnya harus terlebih dahulu didahului oleh tim terpadu untuk turun kelapangan guna mengecek dampak tersebut kesetiap rumah warga khususnya di desa palu rejo,” kata Kapolres Barsel.
Selain itu dijelaskan Kapolres Barsel juga bahwa untuk penanganan konflik sosial dimasyarakat sudah ada undang undangnya yaitu UU No.7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berperan penting bersama dengan Forkopimda dalam penanganan koflik sosial dan membentuk Satgas penanganan di daerahnya masinga masing.
“Untuk barito selatan sendiri kita menginginkan segala sesuatunya bisa tetap terkendali jangan sampai permasalah di masyarakat tidak terakomodir dengan baik yang tentunya akan terjadi gangguan pada situasi Kamtibmas dan saya ucapkan terimakasih karena mediasi ini berjalan dengan baik,aman dan lancar serta telah menemukan hasil yang baik dan segera kita selesaikan serta investasi bisa berjalan dengan baik pula”,pungkas Yusfandi Usman (Taufik)MataKalteng).
(taufik/matakalteng.com)






















Discussion about this post