SAMPIT – Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami defisit sebesar Rp 46 miliar lebih, sehingga hal itu cukup mendapatkan sorotan khususnya dari DPRD setempat.
“APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah,”kata Sekretaris Fraksi Gerindra, Juliansyah, Selasa 28 November 2023.
Terkait dengan rancangan APBD murni 2024 yang disampaikan di dalam Pidato pengantar bupati Kotim pada rapat paripurna kelima 22 September 2023, hingga sampai dengan agenda jadwal kegiatan DPRD Kotim pada tanggal 13 sampai dengan 17 November 2023. Telah dibahas APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat kerja komisi komisi dengan mitra kerja masing masing serta dilanjutkan rapat kompilasi dengan tim anggaran eksekutif.
“Berdasarkan hasil rapat kompilasi, badan anggaran, alat kelengkapan DPRD dan badan anggaran eksekutif untuk tahun anggaran 2024 yang disampaikan dan disepakati yaitu jumlah pendapatan sebesar RP.2.428.261.420.400,- terdiri dari pendapatan asli daerah Rp.585.143.313.400.00, pendapatan transfer RP. 1.843.118.107.000,00,” ucapnya.
Kemudian jumlah belanja sebesar RP. 2.474.746.721.400,- terdiri dari belanja operasi Rp. 1.700.830.390.500,00, belanja modal Rp.416.383.224.500,00, belanja tidak terduga Rp. 5.000.000.000,00, belanja transfer Rp. 352.533.106.400,00, surplus atau defisit Rp 46.485.301.000,00.
Pembiayaan RP. 61.765.301.000,- terdiri dari penerimaan sisa lebih dari perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau silpa Rp. 61.765.301.000,00, pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah Rp. 15.280.000.000,00. Jumlah pengeluaran pembiayaan Rp. 15.280.000.000,00. Pembiayaannetto Rp. 46.485.301.000,00.
“Secara singkat berdasarkan uraian itu, setelah mendengarkan dan mempelajari dengan Seksama fraksi Gerindra sepakat menerima dan menyetujui atas satu buah ranperda tentang rancangan APBD murni tahun anggaran 2024, untuk ditetapkan sebagai Perda sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku di DPRD Kotim,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post