SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat instruksi Kepala Disdik Nomor 421/9037/SET/2023 Tentang Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk di Lingkungan Satuan Pendidikan Kotim.
“Memperhatikan peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kotim, kami Disdik Kotim menginstruksikan Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Untuk untuk segera melaksanakan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara 3-M,”kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Selasa 28 November 2023.
Yaitu ujarnya, menguras, menutup dan mengubur barang barang yang bisa menampung air dan menghilangkan genangan air yang dapat dipakai untuk berkembang biak nyamuk di sekitar lingkungan sekolah.
“Upaya lainnya dengan menaburkan bubuk pembasmi jentik (abate) dan memelihara ikan pemakan jentik jika ada kolam. Serta melapor kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Pustu jika terdapat siswa/i yang menderita penyakit DBD di sekolah,”ujarnya.
Tambah Irfan, selain itu juga diminta melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan penyakit DBD di lingkungan satuan pendidikan, Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 27 November 2023.
“Kita harapkan seluruh satuan pendidikan yang ada di Kotim dapat mengikuti instruksi ini, dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya penyakit DBD khususnya di kalangan para pelajar serta warga yang berada di sekolah,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post