KUALA KAPUAS – Diduga miliki satu paket narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial MP (30) dan AS (36) diringkus polisi.
Keduanya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, di depan rumah AS di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Rabu 9 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Narkoba, IPTU Subandi, Kamis 10 Agustus 2023.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,30 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu kotak rokok dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini keduanya serta barang bukti telah kita amankan di Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut Polisi membidik dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Kapuas,guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi,” Tuturnya.
(Gia/matakalteng.com)
Discussion about this post