SAMPIT – Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap operasi bisnis haram prostitusi online di Bumi Habaring Hurung. Dua mucikari yakni satu orang berinisial S dan satu orang lainnya masih di bawah umur, berhasil diamankan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan dua mucikari perdagangan orang tersebut dilakukan di salah satu hotel BK yang berada Jalan Pramuka Sampit, pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku tersebut berasal dari Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Seperti halnya disampaikan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani dalam press rilis ini menyampaikan, bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil kerja sama dari tim gabungan Polres Kotim, terkait dengan tindak pidana TPPO yang melibatkan anak dibawah umur.
“Pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan anak-anak, sehingga bisa digabung dengan tindak pidana perlindungan anak. Adapun sebagai tersangka dari tindak pidana ini ada dua orang yang satu inisial S dan yang satu lagi adalah masih anak-anak,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Diceritakan tersangka ini menawarkan korban untuk memberikan pelayanan seksual dengan harga yang disepakati melalui aplikasi hijau. Pelaku menawarkan para korban kepada pelanggannya itu bervariasi mulai dari harga Rp 400 sampai Rp 500 ribu.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan para tersangka ini menawarkan dengan uang lebih dari Rp 300.000 yang akan diterima oleh korban. Jadi bervariasi ada Rp 300 itu untuk perempuannya dan yang ditawarkan ke pelanggan itu adalah Rp 400 ribu dan ada yang sampai dengan Rp 500 ribu sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan atau kelebihan dari apa yang telah dia lakukan,” tuturnya.
Dilanjutkannya, setelah pelanggan yang menawarkan atau booking korban, kemudian pelaku langsung mengontak si korban. Dimana saat itu korban sedang mangkal di salah satu hotel di kawasan Sampit, selanjutnya pelaku menjemput korban di Hotel tersebut dan dibawa langsung ke ke hotel BK.
“Pada saat ada masyarakat dan pelanggan yang menawar atau booking, pelaku langsung mengontak korban dan sedangkan korban ini mangkal di salah satu hotel di kawasan Sampit Hotel dan hotel. Selanjutnya pelaku ini menjemput korban di hotel dibawa langsung ke Hotel BK itulah terjadi tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak, karena korban ini masih dibawah umur yaitu masih umur 16 tahun,” bebernya.
Ditambahkannya, bahwa sebelumnya tersangka dan korban sudah saling mengenal sudah satu tahun, dimana pelaku ini menawarkan layanan kepada korban dengan iming-iming mendapatkan hasil dalam aktivitas itu.
“Korban menurut keterangan sementara sudah putus sekolah. Keterkaitan antara tersangka yakni, pelaku dan korban memang sudah saling kenal dan pelaku juga menawarkan layanan tersebut Kepada korban dengan iming-iming korban mendapatkan hasil dari aktivitas tersebut. Kegiatan tersebut sudah berlangsung kurang lebih satu tahun,” jelasnya. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan dua buah handphone iphon 11 dan 7.
“Kasus ini pun telah dilakukan gelar perkara untuk pelaku akan dikenakan undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana orang dan atau pasal 88 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya pelaku akan terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tutup Kapolres.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post