• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » “HAPUK” Mucikari Aplikasi Hijau Asal Palangka Raya Dibekuk Polisi di Sampit

“HAPUK” Mucikari Aplikasi Hijau Asal Palangka Raya Dibekuk Polisi di Sampit

Jumat, 23 Juni 2023
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Tersangka saat akan press release di Halaman Mapolres Kotim, Jumat 23 Juni 2023.

FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Tersangka saat akan press release di Halaman Mapolres Kotim, Jumat 23 Juni 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap operasi bisnis haram prostitusi online di Bumi Habaring Hurung. Dua mucikari yakni satu orang berinisial S dan satu orang lainnya masih di bawah umur, berhasil diamankan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Penangkapan dua mucikari perdagangan orang tersebut dilakukan di salah satu hotel BK yang berada Jalan Pramuka Sampit, pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku tersebut berasal dari Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Baca juga berita lainnya

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Seperti halnya disampaikan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani dalam press rilis ini menyampaikan, bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil kerja sama dari tim gabungan Polres Kotim, terkait dengan tindak pidana TPPO yang melibatkan anak dibawah umur. 

“Pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan anak-anak, sehingga bisa digabung dengan tindak pidana perlindungan anak. Adapun sebagai tersangka dari tindak pidana ini ada dua orang yang satu inisial S dan yang satu lagi adalah masih anak-anak,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Diceritakan tersangka ini menawarkan korban untuk memberikan pelayanan seksual dengan harga yang disepakati melalui aplikasi hijau. Pelaku menawarkan para korban kepada pelanggannya itu bervariasi mulai dari harga Rp 400 sampai Rp 500 ribu. 

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan para tersangka ini menawarkan dengan uang lebih dari Rp 300.000 yang akan diterima oleh korban. Jadi bervariasi ada Rp 300 itu untuk perempuannya dan yang ditawarkan ke pelanggan itu adalah Rp 400 ribu dan ada yang sampai dengan Rp 500 ribu sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan atau kelebihan dari apa yang telah dia lakukan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, setelah pelanggan yang menawarkan atau booking korban, kemudian pelaku langsung mengontak si korban. Dimana saat itu korban sedang mangkal di salah satu hotel di kawasan Sampit, selanjutnya pelaku menjemput korban di Hotel tersebut dan dibawa langsung ke ke hotel BK. 

“Pada saat ada masyarakat dan pelanggan yang menawar atau booking, pelaku langsung mengontak korban dan sedangkan korban ini mangkal di salah satu hotel di kawasan Sampit Hotel dan hotel. Selanjutnya pelaku ini menjemput korban di hotel dibawa langsung ke Hotel BK itulah terjadi tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak, karena korban ini masih dibawah umur yaitu masih umur 16 tahun,” bebernya. 

Ditambahkannya, bahwa sebelumnya tersangka dan korban sudah saling mengenal sudah satu tahun, dimana pelaku ini menawarkan layanan kepada korban dengan iming-iming mendapatkan hasil dalam aktivitas itu. 

“Korban menurut keterangan sementara sudah putus sekolah. Keterkaitan antara tersangka yakni, pelaku dan korban memang sudah saling kenal dan pelaku juga menawarkan layanan tersebut Kepada korban dengan iming-iming korban mendapatkan hasil dari aktivitas tersebut. Kegiatan tersebut sudah  berlangsung kurang lebih satu tahun,” jelasnya. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan dua buah handphone iphon 11 dan 7.

“Kasus ini pun telah dilakukan gelar perkara untuk pelaku akan dikenakan undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana orang dan atau pasal 88 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya pelaku akan terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tutup Kapolres. 

(gus/matakalteng.com) 

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Event Kejurnas Voli Bantu Memperluas Jangkauan Bisnis UMKM Lokal

Next Post

GEKRAFS DPW Kalteng Harapkan Dapat Menampung Ide Kreatif

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

GEKRAFS DPW Kalteng Harapkan Dapat Menampung Ide Kreatif

Dorong Pemerintah Serius Ikuti Ripparda

Ini Penyebab Konflik Perusahaan dan Masyarakat

Pemerintah Dituntut Beri Kebijakan Pro Terhadap Ketahanan Pangan

Desa Bagendang Tengah Masuk Dalam Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK