PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mencatat peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah pemohon M Paspor. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat bahwa hampir 90 persen dari total pemohon M Paspor, dengan rata-rata 40 hingga 50 orang per hari.
M Paspor merupakan program aplikasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana seseorang bisa melakukan pendaftaran Paspor melalui Aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi mengatakan, bahwa peningkatan pemohon M Paspor dipicu oleh kemudahan proses dan layanan yang ditingkatkan.
Ia menambahkan, pihaknya telah meningkatkan pelayanan sehingga pembuatan M Paspor kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
“Pada M Paspor para pemohon akan meng-upload persyaratannya sendiri serta membayar permohonan Paspor melalui aplikasi tersebut,” katanya, kemarin, di Palangka Raya.
Dijelaskan, M Paspor memberikan keuntungan dengan meng-upload persyaratan sendiri, sehingga pemohon tinggal datang ke Kantor Imigrasi guna dilakukan verifikasi oleh petugas.
Selain itu, kelebihan penggunaan M Paspor juga dapat menentukan jadwal kedatangan untuk melakukan pengambilan Foto Paspor, baik pagi atau siang hari.
“Pemohon Paspor di Kanim Palangka Raya hampir 90 persen yang sudah menggunakan Aplikasi M Paspor. Dengan rincian, terdapat sejumlah 40 sampai 50 orang perhari,” papar Mulyadi.
Lebih lanjut, seorang pria yang murah senyum ini juga menuturkan, kepada masyarakat Palangka Raya yang ingin membuat M Paspor untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pada aplikasi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar proses pembuatan paspor, baik M Paspor maupun lainnya dapat berjalan lancar dan memuaskan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post