PALANGKA RAYA – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya kembali dibebaskan bersyarat.
Satu orang warga binaan yang berinisial PY ini, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana mengatakan, bahwa pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Selain itu, warga binaan bisa mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Kamis, 2 Mei 2024.
Dijelaskan, Pegawai Registrasi dan Pembinaan Kemasyarakatan (Bimkemas) turut memberikan petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Lebih jauh, Sri Astiana juga menuturkan, bahwa untuk mendapatkan program Integrasi berupa Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), warga binaan harus memenuhi persyaratan tertentu.
“WBP yang ingin mengajukan program Integrasi harus berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,” ujarnya.
Dengan adanya pembebasan bersyarat yang diterima warga binaan, lanjut Kalapas, diharapkan warga binaannya tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.
“Diharapkan, melalui pembebasan bersyarat ini warga binaan dapat mencerminkan hal baik yang telah diperoleh dari dalam Lapas Perempuan untuk di kehidupan bermasyarakat. Sehingga, warga binaan tidak mengulangi tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post