PALANGKA RAYA – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, nasib pria berinisial ML ini berakhir di bui. Pria berusia 39 tahun tersebut, diringkus Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di kediamannya di Jalan Antang II, Kota Palangka Raya, pada, Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil menemukan satu paket diduga sabu seberat 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit handphone. “Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.
Akibat perbuatannya, nasib terduga pelaku terancam dipidana maksimal 20 tahun akibat melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post