KUALA KURUN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas memusnahkan puluhan blangko ijazah kesetaraan paket B dan paket C. Untuk blangko ijazah kesetaraan paket B yang dimusnahkan bernomor seri DN/PB/0120729 sampai dengan DN /PB/0120740. Sedangkan Blangko ijazah kesetaraan paket C yang dimusnahkan bernomor seri DN/PC/0248936 sampai dengan DN/PC/0248963.
“Rinciannya, 12 lembar blangko ijazah paket B dan 28 lembar blangko ijazah paket C tahun 2022 yang dimusnahkan,” kata Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Aprianto, Rabu, 21 Juni 2023. Dia mengakui, pemusnahan blanko ijazah karena Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ut Danum Damang Batu tidak mengupload nilai ujian peserta didik di POS UPK, sehingga tidak terbaca pada aplikasi Manajemen dapodik POS UPK kesetaraan tahun 2022.
“Kalau sesuai regulasi, setiap blangko ijazah yang tidak terpakai, baik kelebihan, rusak, salah tulis atau robek harus tercatat serta tidak boleh dibuang. Itu semua harus dimusnahkan, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan ijazah,” terangnya.
Dia mengatakan, masyarakat dapat turut memantau kemungkinan adanya oknum yang tidak menempuh pendidikan pada jenjang tertentu, namun memiliki ijazah. Hal itu patut dicurigai bahkan dapat dilaporkan ke pihak yang bertanggung jawab. “Ijazah palsu bisa saja dipakai untuk kepentingan politik dan lain. Itu melanggar aturan dan patut ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia menambahkan, disdikpora akan meneliti secara cermat keabsahan di setiap ijazah yang dilegalisir, untuk menghindari kemungkinan adanya ijazah palsu. Untuk ijazah asli bisa diketahui dari adanya nomor seri ijazah dan barcode. Kalau di scan barcode, akan keluar nama orang dan nomor yang sesuai dengan ijazah. Kalau tidak terbaca, berarti ijazah itu palsu.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post