SAMPIT – Seorang pria pengedar sabu berinisial JES (52) diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya Jalan Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko menyatakan, pelaku merupakan pemain lama (sudah lama menggeluti bisnis barang haram ini). Pria berumur 52 tahun tersebut diamankan sekitar pukul 16.30 wib. “Saat kami tangkap dia sedang santai di rumahnya,” ujarnya, Selasa, 21 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket klip kecil diduga sabu dengan berat 11,52 gram. Sabu 2 paketnya dibalut menggunakan tisu yang disimpan dalam kantong celana, dan sisanya disimpan oleh pelaku di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian dengan menggunakan plastik yang dibalut dengan lakban.
“Per paket sabu ini sudah dipasang harga oleh pelaku, ada yang ditulis Rp 100 – Rp 400 ribu. Atau dikenal dengan harga net,” jelas Bagus.
Saat diamankan, pelaku tidak mengakui menyimpan barang haram tersebut, namun petugas saat tidak mempercayainya. JES langsung digeledah dan ditemukan barang haram yang disimpan oleh pelaku.
“Pelaku ini juga bisa mengantarkan barang dan juga bisa menjual di rumahnya. Dia bukan residivis namun dugaan dia pemain lama. Barang itu diedarkan disekitaran wilayah situ aja,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Asik Santai, Pedagang Sabu Diringkus Polisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post