BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 51,23 gram, Selasa 21 Maret 2023.
Pemusnahan 15 paket kecil barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi. Pasca dimusnahkan, ia menerangkan, sabu tersebut merupakan barang sitaan dari tersangka berinisial R yang ditangkap di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat ditangkap, barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 3.650.000, 2 buah potongan sedotan dan 1 pak plastik klip bening. Serta sabu yang baru saja dimusnahkan ini,” ucap Yusfandi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Mari sama-sama kita perangi dan hindari narkoba. Kami tidak akan tinggal diam. Mari kita bekerjasama memberantasnya,” harap polisi melati 2 ini.
(co/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Polres Barsel Musnahkan 51,23 Gram Sabu" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post