SUKAMARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukamara mengeluarkan surat edaran pengurangan jam pelajaran selama bulan Ramadan 2023.
Kepala Disdikbud Sukamara M Yunus mengatakan, hal tersebut berlaku ditingkat PAUD/TK, SD dan SMP. Masing-masing tingkatan memiliki satu jam pelajaran dengan durasi berbeda. Untuk PAUD/TK sekitar 20 menit, SD 30 menit, dan SMP 35 menit.
