SUKAMARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukamara mengeluarkan surat edaran pengurangan jam pelajaran selama bulan Ramadan 2023.
Kepala Disdikbud Sukamara M Yunus mengatakan, hal tersebut berlaku ditingkat PAUD/TK, SD dan SMP. Masing-masing tingkatan memiliki satu jam pelajaran dengan durasi berbeda. Untuk PAUD/TK sekitar 20 menit, SD 30 menit, dan SMP 35 menit.
“Hanya berkurang 5 menit dari hari biasanya. Surat edaran ini sebagai acuan Satuan Pendidikan dalam menetapkan waktu kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” jelasnya.
Pembagian raport semester genap dilaksanakan pada 24 Juni 2023 dan untuk libur khusus semester genap dimulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.
(akh/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Jam Pelajaran di Sukamara Dikurangi Selama Ramadan 2023" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post