SUKAMARA – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2023 telah ditetapkan aturannya oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan aturan terkait dengan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023.
Menurut Windu Subagio penetapan jam kerja tersebut sebagai upaya pemerintah agar ASN yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan berkualitas. “Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan sebelum Hari Raya ldulfitri khususnya bagi ASN yang beragama lslam sudah diatur jam kerjanya,” ujar Windu Subagio, Selasa 21 Maret 2023.
Berikut aturan jam kerja selama Ramadhan 2023 yang telah ditetapkan Pemprov Kalteng: Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja yaitu Hari Senin s/d Kamis : pukul 08.00 – 15.00 WIB. Hari Jum’at : pukul 08.00 – 15.30 WIB. Waktu istirahat 30 menit untuk hari Senin- Kamis dan satu jam pada Hari Jumat. Sedangkan bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja adalah sebagai berikut:
Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Hari Jum’at : pukul 08.00 – 14.30 WIB. Untuk waktu istirahat 30 menit untuk hari Senin- Kamis dan satu jam pada Hari Jumat Waktu istirahat. Selain itu ada juga aturan selama bulan Suci Ramadan kegiatan olahraga dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam.
(akh/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Berikut Jam Kerja ASN di Sukamara Selama Ramadan 2023" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post