SAMPIT – Setelah melakukan pelarian selama 3 bulan Daftar Pencarian Orang (DPO) narkotika jenis sabu berinisial R alias Darto (41) berhasil diringkus oleh pihak Tim Gabungan Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku diamankan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas.
Peristiwa penangkapan pelaku, pada 2 Maret 2023 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di tepi Jalan Samuda Ujung Pandaran, Desa Regei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.
“Dia ini saat diamankan mencoba melawan petugas, dengan cara berontak akhirnya petugas gabungan dari Intel, Reskrim dan Tim Satres Narkoba Polres Kotim, memberikan tindak tegas terukur,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani malalui Kasat Satres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Kamis 9 Maret 2023.
Dilanjutkan Bagus, pelaku merupakan DPO kasus sabu dengan berat 1,013,45 gram. Sabu tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas di belakang rumahnya di Jalan Tidar 4, Kecamatan Baamang, Kotim. Sabu tersebut disembunyikan menggunakan sebuah pipa paralon pada bulan Desember 2022 lalu.
“Sabu yang kami amankan itu di belakang rumahnya, saat mau di ringkus pelaku kabur, tapi berhasil kami amankan di warung pinggir jalan,” jelasnya. Untuk diketahui bahwa pelaku ini merupakan target pencarian karena memiliki dan menyimpan sabu 1 kilogram tersebut.
Pengungkap itu juga merupakan menjadi salah satu pengungkap yang terbesar dalam pihak Polres Kotim terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. “Ini menjadi pengungkap terbesar pihak kepolisian Polres Kotim terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107317 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post